BSM 2011


YPSI

       YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL ISLAM AL-HUDA
            MADRASAH  TSANAWIYAH MODERN AL-HUDA

    MTs MODERN AL-HUDA

    NSM : 121235250055       NPSN: 20501066       TERAKRIDITASI    A

                         Jln. Balai desa gang 3 Rt 02 Rw 03. Lebaniwaras Wringinanom Gresik Kode pos
                                61176 Telp 031-8971791-71978409  email.mts modern.@gmail.com

 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH 
  Nomor    : 158/MTs.M.AH/BSM/I/2011

TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA BEASISWA SISWA MISKIN ( BSM )
UNTUK TINGKAT MI/MTs/MA * )

MADRASAH  TSANAWIYAH  MODERN AL-HUDA






Menimbang                  : a. Bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan  dasar 9 ( sembilan ) dan mendukung Program rintisan Wajib Belajar Menengah 12 ( du belas ) tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu diberikan bantuan beasiswa kepada siswa miskin  melalui Program bantuan Beasiswa Siswa Miskin ( BSM )
b. Bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan program Bantuan Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan dalam keputusan Kepala Madrasah Modern Al-Huda

Mengingat                     : 1.  Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
3.   Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
4. Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2000 tentang pengelolaan  dan pertanggungjawaban  keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ;
5. Keputusan Mentri Agama RI nomor 373 Tahun 2002  tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor     Departemen Agama Kabupaten/ Kota ;
6.  Undang-undang RI nomor    : 6 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005
7.  Peraturan Mentri Agama RI nomor 3 Tahun 2006  tentang Tata kerja  Struktur Organisasi Departemen Agama
8. DIPA Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur nomor  : 0658. 1/025-01.2/XV/2009 tanggal 31 Desember 2008
9.  Keputusan Mentri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;

Memperhatikan             : 1. Peraturan Mentri Agama RI nomor 2 Tahun 2006 tentang mekanisme    Pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama ;
2.  Peraturan Direktur Jendral Perbendaraan  nomor   : PER -66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
3.  Surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Gresik nomor  Kd.13.25/5/PP.00/455/ SK/2011 tanggal 11 Januari 2011  tentang penetapan alokasi penerima beasiswa siswa miskin  (BSM) tingkat MI/MTs/MA Tahun anggaran 2011.
M E M U T U S K A N

Menetapkan                    : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MODERN AL-HUDA TENTANG PENETAPAN ALOKASI PROGRAM BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK MI/MTS/MA* ) TAHUN ANGGARAN 2011

Pertama                           : Menetapkan Bantuan Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) bagi siswa Madrasah Tsanawiyah Modern Al-Huda Tahun anggaran 2011 sebanyak 22 siswa, setiap siswa mendapat Rp.720.000,- / Tahun terhitung dari bulan Januari sampai desember 2011, yaitu untuk semester II tahun pelajaran 2010/2011 dan semester I tahun pelajaran 2011/2012. sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Kedua                             : Pembayaran Beasiswa Siswa Miskin (BSM ) bagi siswa madrasah dibebankan pada DIPA Kanwil Departemen Agama Prov. Jatim tahun anggaran 2011 nomor 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010


Keempat                          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini ;

Kelima                             : Surat Keputusan ini disampaikan kepada   :
1.        Kepala Kandepag Kab. Gresik
2.        Ketua pengurus / Yayasan  Pendidikan dan Sosial Islam Al-Huda





                                                                                    Ditetapkan di  : Gresik
                                                                                    Pada tanggal  : 03 Januari 2011

Mengetahui                                                                 Kepala Madrasah
Ketua Komite Madrasah





HERI PURNOMO                                                    Drs. H. MARSUDI ,SE.MM


 

 

YPSI

       YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL ISLAM AL-HUDA
            MADRASAH  TSANAWIYAH MODERN AL-HUDA

    MTs MODERN AL-HUDA

    NSM : 121235250055       NPSN: 20501066       TERAKRIDITASI    A

 Jln. Balai desa gang 3 Rt 02 Rw 03. Lebaniwaras Wringinanom Gresik Kode pos 
61176 Telp 031-8971791-71978409  email.mtsmodern.@gmail.com
                                        
                                            PAKTA INTEGRITAS                                            


            Pada hari ini Senin  tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu sebelas
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Drs.MARSUDI,SE.MM
NIP                 :  -
Pangkat/Gol    :  -
Jabatan                        : Kepala Madrasah Tsanawiyah Modern Al-Huda

                        Dengan ini menyatakan bahwa:
  1. Calon penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 yang saya usulkan untuk mendapat bantuan yang dimaksud kepada kepala kantor kementrian Agama kabupaten Gresik, adalah benar-benar  siswa dari keluarga kurang mampu/miskin dengan bukti surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Kelurahan setempat.
  2. Bantuan Beasiswa Siswa  Miskin (BSM) tahun anggaran 2011 yang diberikan melalui lembaga kami  benar-benar tepat sasaran  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bantuan Beasiswa Siswa  Miskin (BSM) tahun anggaran 2011, benar-bemar kami berikan kepada siswa Madrasah Tsanawiyah Modern Al-Huda yang masih aktif
  4. Bantuan Beasiswa Siswa  Miskin (BSM) tahun anggaran 2011, kami pertanggungjawabkan (SPJ) tertulis selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah kami terima melalui rekening lembaga.
  5. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit aparat pemerintah.


Gresik, 03 Januari 2011
Yang membuat pernyataan





Drs. MARSUDI, SE.MM






Daftar Siswa Miskin yang diusulkan untuk mendapat BSM
                   Periode                 : Januari – Juni 2011




                   Nama Madrasah    : MTS MODERN AL-HUDA
                   Alamat                   : Lebaniwaras
                   Kecamatan             : Wringinanom

NO
Nama Siswa
Kelamin
Kelas
Nama Orang Tua
Tingkat Ekonomi Orang Tua
Iuran / Bulan
( Rp )
L
P
7
8
9
Tidak mampu
Kurang manpu
mampu
1
LULUK NUR CHAMIDA



SUYANTO


Rp. 30.000,-
2
 BASUKI RAHMAT



SUKARDI


Rp. 30.000,
3
SYARIAL AFFANNDI



MISBACHUL WAHIDIN


Rp. 30.000,
4
ISLAMIYAH



JUMANTRI


Rp. 30.000,
5
ISTIQOMAH



SAMARI


Rp. 30.000,
6
EDO KURNIAWAN



SUWONO


Rp. 30.000,
7
CICA RESTI PUSPITA. S



MARIANTO


Rp. 30.000,
8
FARIDA AISYAH N.B



RIMAWAN HENDRIYANTO


Rp. 30.000,
9
EGI DHEA DAMAYANTI



KENTUT ISMONO


Rp. 30.000,
10
SUHRIYAH



YAKUB


Rp. 30.000,
11
M.NUR ALFIYANTO



AGUS SUGIANTO


Rp. 30.000,
12
DENI AHMAD



MAKSUM


Rp. 30.000,
13
M.BDUL AZIS




A.SAIFUL ARIFIN


Rp. 30.000,
14
SORAYA YASMINE.F



AHMAD YUNUS


Rp. 30.000,
15
SUHESTI



SUKARDJI


Rp. 30.000,
16
IRSYA MAULANA



SOEDARIYANTO


Rp. 30.000,
17
ANISAH FITRI.N



SUWANTO


Rp. 30.000,
18
SOFYAN HENDARTO



ARIFIN


Rp. 30.000,
19
ABDUL GOFAR



CHOIRUL


Rp. 30.000,
20
ABDULLAH



CHOIRUL


Rp. 30.000,
21
ARI CINTIA DEWI



DJUMARI


Rp. 30.000,
22
M.ISMAIL YUSUF



ABD.ROFIK ISTANTO


Rp. 30.000,